Sebanyak 144 peserta didik kelas XII SMA Negeri 1 Sungaiselan melaksanakan Ujian Sumatif (US) dengan Computer Based Test (CBT) . Peserta didik menggunakan perangkat seluler masing-masing dengan terlebih dahulu melakukan pemasangan aplikasi CBT SMAN 1 Sungaiselan. Pelaksanaan Ujian Sumatif (US) dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai tanggal 3 April 2023 s.d 12 April 2023. Di tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023 akan dilaksanakan ujian susulan bagi peserta didik yang belum menyelesaikan ujian. Jadwal mata pelajaran di hari pertama adalah Pendidikan Agama Budi Pekerti (PABP) dan Bahasa Indonesia.
Ujian Sumatif (US) merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik pada aspek kognitif dan psikomotor terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Tahun Pelajaran 2022/2023. Ada 14 mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Sumatif (US) tahun pelajaran 2022-2023. Adapun Kisi-kisi US mengacu pada pengembangan dan perakitan soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA yang tercantum dalam POS Ujian Sumatif (US). Untuk US tahun pelajaran 2022-2023, soal-soal ujian disusun langsung oleh guru di satuan pendidikan atau melalui kegiatan MGMP mata pelajaran. Proporsi materi sesuai dengan perbandingan Kelas X : XI : XII = 20% : 30% : 50%. Proporsi kemampuan level kognitif, terdiri dari: L1 (pemahaman) : L2 (penerapan) : L3 (penalaran) = 25% : 50% : 25%.
Kepala SMAN 1 Sungaiselan, guru dan staff mengucapkan selamat menempuh ujian sumatif kepada peserta didik kelas XII. Harapan Kepala Sekolah dan guru agar peserta didik mengikuti ujian sumatif dengan persiapan yang baik dan memperoleh hasil baik yang diinginkan. Perlu diketahui bahwa Ujian Sumatif (US) merupakan salah satu syarat kelulusan bagi peserta didik kelas XII, sebagaimana peniadaan Ujian Nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, dan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Pelaksanaan Ujian Sumatif (US) SMA dan ditetapkan kriteria kelulusan disebutkan sebagai berikut.
Peserta didik dinyatakan lulus dan ditetapkan oleh satuan pendidikan setelah :
- menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan penilaian, mulai dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam), yang dibuktikan dengan raport semester;
- memperoleh nilai sikap /prilaku minimal Baik (B);
- mengikuti seluruh kegiatan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, baik PTS*, PAT maupun US (Ujian Praktik dan US).
Semoga kesuksesan selalu menyertai peserta didik di SMAN 1 Sungaiselan. Besar harapan Kepala Sekolah, Guru dan Staff agar peserta didik memperoleh kesuksesan.